Jumat, 02 Januari 2015

WARTAWAN GADUNGAN DI BEKUK DI KANTOR POS



Pati, Bhayangkarautama.com  Supeno ( 54 ) bernasib naas ketika akan memeras korbannya,  di halaman kantor pos pati di bekuk \Tim Buser Satreskrim Polres Pati , Pria tersebut mengaku sebagai Wartawan Media Nasional Elektronik ( RCTI )  berusaha meminta uang sebagai kompensasi berita  agar tidak di lakukan pemberitaan miring.
Berawal dari adanya program PSKS yang penyalurannya di lakukan oleh Pos, Pria setengah baya yang berstatus perangkat kaur pembangunan desa Ngablak Cluwak  tersebut mengendus ada nya potongan uang 100 ribu yang di lakukan oleh desa dan   petugas bayar dari pihak pos mendapat jatah 3000./RTS.
Berlaga seorang jurnalis mereka mendatangi Kantor pos Pati melaporkan  temuannya di lapangan ,bahwa di desa Purwokerto Tayu Pati pihak pos mendapat jatah dari potongan PSKS,  Agar  tidak muncul dalam berita pihaknya mengajak adanya kompensasi pemberitaan agar tidak tayang beritannya.
“ Bagaimana baiknya, kita harus tahu sama tahu agar pihak pos tidak terekspose, saya tidak memeras tapi bagaimana baiknya, karena tinggal klik berita ini akan tersebar ke seluruh indonesia.” Pintannya.

Supeno ( 54 ) th Kaur Pembangunan desa Ngablak Cluwak Pati saat di keler tim  Buser Satreskrim Polres Pati
Pihak Pos sendiri merasa bahwa berita itu tidak benar, tanpa di ketahui pelaku , Petugas Pos menghubungi Tim Buser Polres Pati untuk menjebak Wartawan Gadungan . Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.20, saat pelaku hendak berpamitan setelah membawa uang Rp. 1,5 juta. Namun sebelum sampai keluar ruangan, pelaku ditangkap Tim Buser Reskrim Pati.
“ Dia mengaku sebagai wartawan RCTI,  dan mempunyai dua tim, atas nama Usman  dari Suara Merdeka, dan Adi Jasmadi dari Jawa Pos. Mereka mengatakan kalau berita ini tinggal klik, bilamana tidak ada kesepakatan ya ... akan menjadi berita nasional. Mereka kan mengajak barganing agar saya bisa mengeluarkan uang, tapi saya lebih tahu sikap dan siasat mereka,” Jelas Petugas Pos
Dikonfirmasi oleh wartawan Kapolres Pati, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim AKP. Agung Setya Budi mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Karena tindakan yang dilakukan oknum perangkat desa dengan mengaku-aku sebagai wartawan salah satu media ternama itu, masuk dalam tindak pidana umum.

“Kita tetap tindak lanjuti untuk kasus yang mengaku wartawan itu. Iya ini tetap kita dalami. Karena ada laporan kok, dan sudah saya limpahkan ke tindak pidana umum (tipidum) dan pelaku kita kenakan pasal 369 KHUP ,” kata AKP Agung Setya Budi.
 
H Tri Las Hartaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar