Pati, Bhayangkarautama.com Supeno
( 54 ) bernasib naas ketika akan memeras korbannya, di halaman kantor pos pati di bekuk \Tim
Buser Satreskrim Polres Pati , Pria tersebut mengaku sebagai Wartawan Media
Nasional Elektronik ( RCTI ) berusaha
meminta uang sebagai kompensasi berita
agar tidak di lakukan pemberitaan miring.
Berawal dari adanya program
PSKS yang penyalurannya di lakukan oleh Pos, Pria setengah baya yang berstatus
perangkat kaur pembangunan desa Ngablak Cluwak tersebut mengendus ada nya potongan uang 100
ribu yang di lakukan oleh desa dan petugas bayar dari pihak pos mendapat jatah
3000./RTS.
Berlaga seorang jurnalis
mereka mendatangi Kantor pos Pati melaporkan
temuannya di lapangan ,bahwa di desa Purwokerto Tayu Pati pihak pos mendapat
jatah dari potongan PSKS, Agar tidak muncul dalam berita pihaknya mengajak
adanya kompensasi pemberitaan agar tidak tayang beritannya.
“ Bagaimana baiknya, kita
harus tahu sama tahu agar pihak pos tidak terekspose, saya tidak memeras tapi
bagaimana baiknya, karena tinggal klik berita ini akan tersebar ke seluruh
indonesia.” Pintannya.
Supeno (
54 ) th Kaur Pembangunan desa Ngablak Cluwak Pati saat di keler tim Buser Satreskrim Polres Pati
Pihak Pos sendiri merasa
bahwa berita itu tidak benar, tanpa di ketahui pelaku , Petugas Pos menghubungi
Tim Buser Polres Pati untuk menjebak Wartawan Gadungan . Penangkapan
berlangsung sekitar pukul 17.20, saat pelaku hendak berpamitan setelah membawa
uang Rp. 1,5 juta. Namun sebelum sampai keluar ruangan, pelaku ditangkap Tim
Buser Reskrim Pati.
“ Dia mengaku sebagai wartawan RCTI, dan
mempunyai dua tim, atas nama Usman dari Suara Merdeka, dan Adi Jasmadi
dari Jawa Pos. Mereka mengatakan kalau berita ini tinggal klik, bilamana tidak
ada kesepakatan ya ... akan menjadi berita nasional. Mereka kan mengajak
barganing agar saya bisa mengeluarkan uang, tapi saya lebih tahu sikap dan siasat
mereka,” Jelas Petugas Pos
Dikonfirmasi oleh wartawan Kapolres Pati, AKBP
Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim AKP. Agung Setya Budi mengatakan, pihaknya
tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Karena tindakan yang dilakukan oknum
perangkat desa dengan mengaku-aku sebagai wartawan salah satu media ternama
itu, masuk dalam tindak pidana umum.
“Kita tetap tindak lanjuti untuk kasus yang mengaku wartawan itu. Iya ini tetap kita dalami. Karena ada laporan kok, dan sudah saya limpahkan ke tindak pidana umum (tipidum) dan pelaku kita kenakan pasal 369 KHUP ,” kata AKP Agung Setya Budi.
“Kita tetap tindak lanjuti untuk kasus yang mengaku wartawan itu. Iya ini tetap kita dalami. Karena ada laporan kok, dan sudah saya limpahkan ke tindak pidana umum (tipidum) dan pelaku kita kenakan pasal 369 KHUP ,” kata AKP Agung Setya Budi.
H Tri Las Hartaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar