Jumat, 02 Januari 2015

OKNUM GURU SIKSA MURID BERLANJUT KE PERSIDANGAN, TERSANGKA BELUM DI TAHAN



Bhayangkarautama.com Kasus tindak kekerasan  terhadap anak didik di SMA Negeri I Juwana. Oknum guru bernama Basuki yang  di “ Polisikan “ orang tua murid kasusnya masuk dalam tingkat P 21 di kejaksaan  . Namun demikian pihaknya belum di lakukan penahan. Orang tua korban telah menerima  Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan  ( SP2HP )  dari Polres Pati ( 4/12 )


Oknum Guru Mantan SMAN I Juwana yang di jadikan tersangka 
Orang tua murid warsi menuturkan bahwa kasus penganiayaan di bawah umur yang di lakukan oknum guru mantan SMAN I Juwana pihak penyidik sudah memberitahuakan perkembangan penyidikan perkara , bahwa saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka  Basuki ke penuntut umum guna di lakukan penelitian berkas perkara .Dan ini berarti kasus penganiaayaan yang di lakukan oknum telah berlanjut, dan saya berharap sampai pada persidangan di Pengadilan negeri.
Kepada Wartawan orang tua korban Warsi ( 48 ) menceritakan bahwan anaknya di di perlakukan secara tidak wajar , di aniaya tanpa jelas permasalahnya ,  di dalam kamar mandi sekolah  di tampar, di cakar hingga 7 menit lamanya. Dan kejadian ini tidak cukup kali ini saja karena pernah ketika Oknum guru tersebut menghukum nya   di depan kelas di suruh tidur sambil bergulung gulung hingga kepala pusing.,dan mual .



Wajah Anak didk yang  lebam dan luka goresan cakar dari oknum Guru
“ Maka itu saya adukan  ke  polres pati, dengan pelaporan  NO :  STPL /293/XI/214 /JATENG .RES.PATI ( 7/10 )   karena saya merasa anak saya di perlakukan kasar dan dianiaya  dan banyak saksi yang melihat. Saya visumkan dan cukup terbukti dengan adanya banyak saksi .Untuk itu saya berharap kasus saya ini supaya di kawal oleh wartawan – wartawan di pati agar kasus saya ini sampai di persidangan  dan oknum guru tersebut dapat ganjaran sesuai perbuatannya .” Tegasnya.
Kasus penganiayaan ini menjadikan sorotan  di kementrian Dinas Pendidikan . Pihak Dinas pendidikan pati pun baru memberikan sanksi hukuman berupa pindah mengajar di SMA N Batangan.
 H Tri Las Hartaka



1 komentar:

  1. SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

    BalasHapus