Jumat, 02 Januari 2015

KADES NGABLAK PATI DI DUGA LAKUKAN PENAMBANGAN GALIAN C DI ATAS BENGKOK



Pati Bhayangkarautama.com .Warga Desa Ngablak marah laporkan kades nya terkait masalah dugaan lakukan penambangan  galian C  di atas lahan bengkok.Senin ( 15/12 ) Warga memprotes penggalian tanah bengkok milik kades Sujana , tanah bengkok itu sengaja di gali untuk  untuk di ambil batunya.  Pelaporan  tersebut langsung di tindak  lanjuti oleh pihak kepolisian dengan menurunkan anggotanya untuk melakukan penindakan.Penggalian  tanah bengkok Kades berdalih  untuk mengubah tanah tidak produktif menjadi sawah produktif, akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Aktifitas penggalian langsung di hentikan petugas , tempat lokasi dan eskavator alat pengerukan di beri batas polis line kuning untuk penyelidikan

Protes warga desa Ngablak Cluwak Pati melakukan protes demo di temapt Lokasi penggalian pertambangan galian C .
Kades sujana  beranggapan telah mengeluarkan perdes dengan kesewenangan lakukan penambangan galian C berdalih untuk mengubah lahan tegalan menjadi sawah produktif , padahal menurut warga  pihaknya bekerja sama dengan pemilik modal besar di desannya lakukan penambangan galian C untuk  menutupi hutang pinjaman manakala Pilkades tahun 2013.
Pihaknya mengaku tidak melakukan penambangan galian C yang di tuduhkan warga, penggalian itu di lakukan  untuk menata lahan bengkok yang menjadi hak nya, dan  tanah bengkok ini  untuk mengubah lahan tegalan yang tidak produktif menjadikan lahan sawah yang produktif. Dan sama sekali tidak benar jika penggalian ini di sangkut pautkan dengan urusan Pilkades .

Kades Ngablak Pati , Sujana bersama Istri ketika di konfirmasi keterkaitan dugaan pengerukan galian C

"Saya tidak lakukan  penambangan galian C, tetapi pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa, ini agar bisa lebih produktif , dan sama sekali tidak ada  urusan dengan pendanaan pilkades , " jelas nya.
Sementara itu Camat Cluwak Teguh Suwito di lokasi penggalian ketika di konfirmasi menyatakan bahwa selama tidak berijin dari pihak yang berwenang maka penambangan tersebut harus di hentikan, Soal terbitnya Perdes hal itu tidak bisa menjadi dasar .
Adapun Pihak dari KPPT ( Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu )  Kabupaten Pati Amal Diarto mengaku bahwa Kades  Sujana pernah memintakan ijin meski dengan alasan untuk mengubah tanah tidak produktif menjadi sawah produktif , Namun pihaknya menolak
“Itu pernah mengajukan izin lupa saya tepatnya, tapi saya tolak.  Karena lokasi itu bengkok Kades, dan fungsinya juga sawah. Kok dikeruk itu kan enggak bisa. Itu kan awalnya tegalan untuk diolah menjadi sawah untuk tanaman padi. Karena selama ini, menurut informasi yang saya dapat dan saya belum mengecek kesana itu, hanya dapat untuk menanam tebu tidak produktif. Sehingga pemikiran Kades dan BPD nya, areal tegalan tersebut akan diubah menjadi sawah. Sehingga kita tidak dapat memberikan kewenangan, karena itu bengkok Kades,” Tegasnya
Selama ini, izin penambangan galian C di wilayahnya hanya ada dua yang semuanya di Kecamatan Gembong. Dan seiring dengan terbitnya UU RI No. 32/2012 tentang Pemerintahan Daerah, izin pertambangan harus mendapat persetujuan Gubernur. Sementara daerah hanya akan merekomendasi saja, karena terkait Perda RTRW. Itupun harus memandang kesesuaian denganwilayah setempat.
H Tri las Hartaka






Tidak ada komentar:

Posting Komentar