Pati Bhayangkarautama.com .Warga Desa Ngablak
marah laporkan kades nya terkait masalah dugaan lakukan penambangan galian C di atas lahan bengkok.Senin ( 15/12 ) Warga
memprotes penggalian tanah bengkok milik kades Sujana , tanah bengkok itu
sengaja di gali untuk untuk di ambil
batunya. Pelaporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian dengan
menurunkan anggotanya untuk melakukan penindakan.Penggalian tanah bengkok Kades berdalih untuk mengubah tanah tidak produktif menjadi sawah
produktif, akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Aktifitas penggalian langsung di
hentikan petugas , tempat lokasi dan eskavator alat pengerukan di beri batas
polis line kuning untuk penyelidikan
Protes
warga desa Ngablak Cluwak Pati melakukan protes demo di temapt Lokasi
penggalian pertambangan galian C .
Kades sujana beranggapan telah mengeluarkan perdes dengan
kesewenangan lakukan penambangan galian C berdalih untuk mengubah lahan tegalan
menjadi sawah produktif , padahal menurut warga
pihaknya bekerja sama dengan pemilik modal besar di desannya lakukan
penambangan galian C untuk menutupi
hutang pinjaman manakala Pilkades tahun 2013.
Pihaknya mengaku tidak melakukan penambangan
galian C yang di tuduhkan warga, penggalian itu di lakukan untuk menata lahan bengkok yang menjadi hak
nya, dan tanah bengkok ini untuk mengubah lahan tegalan yang tidak
produktif menjadikan lahan sawah yang produktif. Dan sama sekali tidak benar
jika penggalian ini di sangkut pautkan dengan urusan Pilkades .
Kades Ngablak Pati ,
Sujana bersama Istri ketika di konfirmasi keterkaitan dugaan pengerukan galian
C
"Saya
tidak lakukan penambangan galian C,
tetapi pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa, ini agar bisa lebih produktif ,
dan sama sekali tidak ada urusan dengan
pendanaan pilkades , " jelas nya.
Sementara itu Camat Cluwak Teguh Suwito di
lokasi penggalian ketika di konfirmasi menyatakan bahwa selama tidak berijin
dari pihak yang berwenang maka penambangan tersebut harus di hentikan, Soal
terbitnya Perdes hal itu tidak bisa menjadi dasar .
Adapun Pihak dari KPPT ( Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu ) Kabupaten Pati Amal
Diarto mengaku bahwa Kades Sujana pernah
memintakan ijin meski dengan alasan untuk mengubah tanah tidak produktif
menjadi sawah produktif , Namun pihaknya menolak
“Itu pernah mengajukan izin lupa saya
tepatnya, tapi saya tolak. Karena lokasi itu bengkok Kades, dan fungsinya
juga sawah. Kok dikeruk itu kan enggak bisa. Itu kan awalnya tegalan untuk
diolah menjadi sawah untuk tanaman padi. Karena selama ini, menurut informasi
yang saya dapat dan saya belum mengecek kesana itu, hanya dapat untuk menanam
tebu tidak produktif. Sehingga pemikiran Kades dan BPD nya, areal tegalan
tersebut akan diubah menjadi sawah. Sehingga kita tidak dapat memberikan
kewenangan, karena itu bengkok Kades,” Tegasnya
Selama ini, izin penambangan galian C di
wilayahnya hanya ada dua yang semuanya di Kecamatan Gembong. Dan seiring dengan
terbitnya UU RI No. 32/2012 tentang Pemerintahan Daerah, izin pertambangan
harus mendapat persetujuan Gubernur. Sementara daerah hanya akan merekomendasi
saja, karena terkait Perda RTRW. Itupun harus memandang kesesuaian
denganwilayah setempat.
H Tri las
Hartaka