Sabtu, 13 September 2014

TERKUAK PEMBUNUH SADIS DI KLETEK MENCON PUCAKWANGI PATI, TERANCAM HUKUMAN MATI.




Pati, Bhayangkarautama.com Gempar warga desa kletek pucakwangi kabupaten pati rabu (27/8 ) dengan di temukannya mayat laki- laki dengan kondisi badan luka bakar dan  terdapat. luka tusukan, Kondisi mayat sangat mengenaskan  di timbuni banyak klaras daun kering tergeletak di persawahan warga  dekat hutan Mencon.pucakwang Pati,


Korban Muhammad Rizal korban pembunuhan sadis di desa Mencon Pucakwangi Pati


Lima hari setelah di temukan mayat laki-laki mengenaskan ini, jajajaran Polres Pati berhasil menguak tabir misterius mayat laki-laki  tersebut, Korban adalah warga desa  Sriwedari kecamatan jaken bernama Muhammad Rizal , Pelaku yang tak lain adalah temen dekatnya ini di bunuh dengan motif hutang agar tidak terbayar, tersangkanya  adalah Supriyadi alias Kuprit ( 23Th ) warga dukuh ngulakan Sumberejo,Ahmad Sapuan alias wawan ( 25 th ) warga desa sumberagung jaken dan Ngasiban alias Abdul Azis ( 51 th ) perangkat desa treteg kecamatan pucakwangi.
Kronologi Aksi pembunuhan berencana ini bermula  korban Muhamad Rizal memberikan pinjaman sebesar 10 jt kepada tersangka Ahmad Sapuan alias wawan untuk usaha buka Counter Hp,karena usaha sepi dan merugi , tersangka wawan belum bisa membayar hutangnya,  sedangkan tersangka wawan meminjamkan dana 1.5 juta kepada tersangka Supriyadi alias Kuprit ,Setiap di tagih oleh korban tersangka Wawan selalu miminta bantuan Supriyadi  untuk membayar hutangnya , merasa di recoki dan karena Korban selalu menagih dengan nada kasar dan selalu mengancam, timbul niat jahat  ingin melenyapkan korban..
Niat jahat tersangka ini dilakukan Supriyadi alias Kuprit ketika  bertemu korban dan di ajak untuk menagih Ahmad Sapuan. Tengah  malam menjelang magrib korban di ajak berkeliling di desa Ngulakan dan sempat mampir kerumah  , oleh istri tersangka sempat di buatkan mie goreng makan bersama di rumah Supriyadi,
Usai makan,  Supriyadi menghubungi Ahmad Sapuan untuk memastikan keberadaan wawan, mendapat jawaban bahwa Ahmad Sapuan alias Wawan sudah berada di brak perhutani desa Mencon Kletek Pucakwangi , mereka menuju tempat lokasi . Di tempat ini mereka sempat ngobrol dan menagih hutangnya, oleh tersangka wawan  tidak di penuhi, hingga terjadi debat seru dan akhirnya  Korban Muhammad Rizal di tusuk dan di bakar oleh para tersangka.
Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto menyatakan bahwa  tersangka dalam melaksanakan aksinya sudah di rencanakan, hal ini terbukti dengan di selipkannya senjata tajam di perut pelaku dengan di bungkus kain putih .. Mereka oleh Kepolisian di jerat dengan pasal KHUP  ( Kitab  



Undang undang Hukum Pidana )  pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
:”Pembunuhan itu sudah direncanakan, akan kita jerat dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KHUP, subsider ke pasal 339 \khup daln lebih subsider lagi pasal 365 ayat 4 \khup. Ancaman Hukumannya adalah hukum mati’ tegasnya .



Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto ketika  gelar perkara kasus pembunuhan sadis di Mencon Pucakwangi , menunjukkan para  tersangka , ( arah kanan ke kiri : Supriyadi alias Kuprit, Ahmad Sapuan alias wawan dan Ngasiban Alias Abdul Aziz perangkat desa tertek pucakwangi pati )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar