Pati,
Bhayangkarautama.com Gempar warga desa kletek pucakwangi
kabupaten pati rabu (27/8 ) dengan di temukannya mayat laki- laki dengan
kondisi badan luka bakar dan terdapat.
luka tusukan, Kondisi mayat sangat mengenaskan di timbuni banyak klaras daun kering
tergeletak di persawahan warga dekat
hutan Mencon.pucakwang Pati,
Korban
Muhammad Rizal korban pembunuhan sadis di desa Mencon Pucakwangi Pati
Lima hari setelah di temukan
mayat laki-laki mengenaskan ini, jajajaran Polres Pati berhasil menguak tabir
misterius mayat laki-laki tersebut,
Korban adalah warga desa Sriwedari
kecamatan jaken bernama Muhammad Rizal , Pelaku yang tak lain adalah temen dekatnya
ini di bunuh dengan motif hutang agar tidak terbayar, tersangkanya adalah Supriyadi alias Kuprit ( 23Th ) warga
dukuh ngulakan Sumberejo,Ahmad Sapuan alias wawan ( 25 th ) warga desa
sumberagung jaken dan Ngasiban alias Abdul Azis ( 51 th ) perangkat desa treteg
kecamatan pucakwangi.
Kronologi Aksi pembunuhan
berencana ini bermula korban Muhamad
Rizal memberikan pinjaman sebesar 10 jt kepada tersangka Ahmad Sapuan alias
wawan untuk usaha buka Counter Hp,karena usaha sepi dan merugi , tersangka wawan
belum bisa membayar hutangnya, sedangkan
tersangka wawan meminjamkan dana 1.5 juta kepada tersangka Supriyadi alias
Kuprit ,Setiap di tagih oleh korban tersangka Wawan selalu miminta bantuan
Supriyadi untuk membayar hutangnya ,
merasa di recoki dan karena Korban selalu menagih dengan nada kasar dan selalu
mengancam, timbul niat jahat ingin
melenyapkan korban..
Niat jahat tersangka ini
dilakukan Supriyadi alias Kuprit ketika
bertemu korban dan di ajak untuk menagih Ahmad Sapuan. Tengah malam menjelang magrib korban di ajak
berkeliling di desa Ngulakan dan sempat mampir kerumah , oleh istri tersangka sempat di buatkan mie
goreng makan bersama di rumah Supriyadi,
Usai makan, Supriyadi menghubungi Ahmad Sapuan untuk
memastikan keberadaan wawan, mendapat jawaban bahwa Ahmad Sapuan alias Wawan
sudah berada di brak perhutani desa Mencon Kletek Pucakwangi , mereka menuju
tempat lokasi . Di tempat ini mereka sempat ngobrol dan menagih hutangnya, oleh
tersangka wawan tidak di penuhi, hingga
terjadi debat seru dan akhirnya Korban
Muhammad Rizal di tusuk dan di bakar oleh para tersangka.
Kapolres Pati AKBP Budi
Haryanto menyatakan bahwa tersangka dalam
melaksanakan aksinya sudah di rencanakan, hal ini terbukti dengan di
selipkannya senjata tajam di perut pelaku dengan di bungkus kain putih .. Mereka
oleh Kepolisian di jerat dengan pasal KHUP
( Kitab
Undang undang Hukum Pidana
) pasal 340 tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman mati.
:”Pembunuhan itu sudah
direncanakan, akan kita jerat dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai pasal
340 KHUP, subsider ke pasal 339 \khup daln lebih subsider lagi pasal 365 ayat 4
\khup. Ancaman Hukumannya adalah hukum mati’ tegasnya .
Kapolres
Pati AKBP Budi Haryanto ketika gelar
perkara kasus pembunuhan sadis di Mencon Pucakwangi , menunjukkan para tersangka , ( arah kanan ke kiri : Supriyadi
alias Kuprit, Ahmad Sapuan alias wawan dan Ngasiban Alias Abdul Aziz perangkat
desa tertek pucakwangi pati )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar