Pati,Bhayangkarautama Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur Negara yang mengabdi kepada Abdi Negara dan Abdi masyarakat yang harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan taat kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku, di tuntut untuk tetap mencerminkan dedikasi kerja tinggi, dispilin dan memberi tauladan termasuk dalam kehidupan berkeluarga,.
Namun lain bagi Oknum PNS
Puskesmas ds Ngagel Kec Dukuh seti Pati, Oknum yang sudah berpredikat Haji , sikap , tindak – tanduk , kiprah dan sepak terjangnya , di duga sering terlibat perselingkuhan dengan istri orang.,
|
Oknum PNS Dinkes Pati yang di di duga
sering terlibat perselingkuhan H Suyono
Banyak informasi / berita
miring tentang sepak terjang perselingkuhan di mana oknum PNS ini mengabdi di Puskesmas
Kecamatan Dukuhseti Pati,
Terkait dengan perbuatan
tercela ini telah di konfirmasi
oleh awak Media , dugaan perselingkuhan ini menimpa rumah
tangga WD teman sejawatnya, WD yang beristrikan EN merasa kecewa dengan sikap
dan perbuatan teman sejawatnya, Merasa rumah tangga nya di ganggu , WD berencana melaporkan dugaan
perselingkuhan ini.
Pimpinan Puskesmas Dukuhseti
Pati , Imbang Tri H SKM ketika di
konfirmasi menjelaskan, bahwa di antara ke duanya pernah di mintai
keterangan perihal tersebut, namun dugaan perselingkuhan nya tidak di akui oleh oknum PNS tersebut, dan hal tersebut
telah di laporkan secara lisan oleh Kepala Dinkes Pati,
‘” sejauh tidak ada pelaporan tertulis dan
terbukti bersalah , pihaknya tidak dapat
untuk memproses tentang hukuman disiplinnya.” tegasnya
|
Kantor tempat H Suyono mengabdi sebagai PNS Puskesmas Ngagel Dukuhseti Pati
Warga Masyarakat sekitar
desa Ngagel kecamatan Dukuhseti tidak merasa heran dengan sepak terjang yang di
lakukan oleh oknum PNS H Suyono, pernah
terjadi di tahun 2012 sempat menggegerkan warga sekitar karena berbuat selingkuh dengan suami pegawi BRI , dan bilaman ini terulang kembali maka watak
dan sikap nya mencerminkan kepribadian yang tidak bermoral, melanggar peaturan di siplin
PNS
Pns yang terbukti
berselingkuh akan di berikan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku , sangsi pelanggaran itu diatur dalam peraturan peraturan pemerintah no 53 tahun 1075 tenttang wewenang pengangkatan pemindahan serta
pemberhentian PNS.,
Biro Pati ; H Tri Las Hartaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar