Senin, 01 September 2014

OKNUM PNS PUSKESMAS NGAGEL KEC. DUKUHSETI , DI DUGA SERING LAKUKAN PERSELINGKUHAN


Pati,Bhayangkarautama Pegawai Negeri Sipil  adalah aparatur Negara yang mengabdi kepada Abdi Negara dan Abdi masyarakat yang harus menjadi tauladan yang baik  bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan taat kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku, di tuntut untuk  tetap mencerminkan dedikasi kerja tinggi, dispilin dan memberi tauladan termasuk dalam kehidupan berkeluarga,.

Namun lain bagi Oknum PNS Puskesmas ds Ngagel Kec Dukuh seti Pati, Oknum yang sudah berpredikat Haji ,  sikap , tindak – tanduk ,  kiprah dan sepak terjangnya  , di duga  sering terlibat perselingkuhan dengan istri  orang.,




 

Oknum PNS Dinkes Pati yang di di duga sering  terlibat perselingkuhan   H Suyono

Banyak informasi / berita miring tentang sepak terjang perselingkuhan  di mana oknum PNS ini mengabdi di Puskesmas Kecamatan Dukuhseti Pati,
Terkait dengan perbuatan tercela ini  telah di konfirmasi oleh  awak Media  , dugaan perselingkuhan ini menimpa rumah tangga WD teman sejawatnya, WD yang beristrikan EN merasa kecewa dengan sikap dan perbuatan teman sejawatnya, Merasa rumah tangga nya  di ganggu , WD berencana melaporkan dugaan perselingkuhan ini.
Pimpinan Puskesmas Dukuhseti  Pati , Imbang Tri H SKM ketika di konfirmasi   menjelaskan,  bahwa di antara ke duanya pernah di mintai keterangan perihal tersebut, namun dugaan perselingkuhan nya tidak di akui  oleh oknum PNS tersebut, dan hal tersebut telah di laporkan secara lisan oleh Kepala Dinkes Pati,
 ‘” sejauh tidak ada pelaporan tertulis dan terbukti bersalah ,  pihaknya tidak dapat untuk memproses tentang hukuman disiplinnya.” tegasnya




   
Kantor tempat H Suyono mengabdi sebagai PNS Puskesmas Ngagel Dukuhseti Pati

Warga Masyarakat sekitar desa Ngagel kecamatan Dukuhseti tidak merasa heran dengan sepak terjang yang di lakukan oleh oknum PNS H Suyono,  pernah terjadi di tahun 2012 sempat menggegerkan warga sekitar karena berbuat  selingkuh dengan suami pegawi BRI  , dan bilaman ini terulang kembali maka watak dan sikap nya mencerminkan kepribadian yang  tidak bermoral, melanggar peaturan di siplin PNS
Pns yang terbukti berselingkuh akan di berikan sanksi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku , sangsi pelanggaran itu  diatur dalam peraturan  peraturan pemerintah no 53 tahun 1075  tenttang wewenang pengangkatan pemindahan serta pemberhentian PNS.,
Biro Pati ; H  Tri Las Hartaka








Tidak ada komentar:

Posting Komentar