Dewan Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia ( SPPI ) yang di ketuai oleh Sdr M Subkhi dan Sektaris M Syamsul memberikan banyak pencerahan dan pembekalan berpekara hukum kepada para pengurus SPPI dimasing- masing daerah .Hal ini terbukti dengan adanya pelaksanaan kegiatan Workshop dan Advokasi tanggal 8-9 Juli 20111di hotel berbintang 5 di Kota Semarang ,.
Bertempat di hotel Ciputra jl simpang lima semarang,, dengan di ikuti oleh 36 pengurus Cabang SPPI sejawa Tengah , Ketua pengurus Wilayah V! Serikat pekerja Pos Indonesia ( SPPI ) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengundang beberapa nara sumber Hukum terdiri dari KPK, Hakim Adhock Pengadilan Negeri , Kajati, dan KP2KKN.( Komisi Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolosi dan Nepotisme ).
Diminta tentang penjelasan pelatihan ini , kepada Wartawan Buser Subkhi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Workshop dan Advokasi untuk memberikan pembekalan dan pembelajaran kepada para pengurus SPPI di daerahnya , yang juga berstatus sebagai Karyawan PT Pos Indonesia agar tidak melanggar hukum., mengerti tata cara berpekara di pengadilan dan memahami hukum dan Advokasi dan mengerti tentang Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Dan berharap, sebagai karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) / sebagai BUMN harus memahami tentang ranah hukum dan batas gratifikasi, sehingga tidak terjebak dalam aktifitas pekerja melakukan transaksi keuangan dengan pelanggan maupun mitra perusahaan, karena semua direksi BUMN yang mana termasuk PT. Pos Indonesia telah menandatangani fakta integritas tidak akan melakukan korupsi, sesuai dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
KETUA DPW SPPI IV JATENG & DI YOGYAKARTA MOCH SUBKHI
Lebih lanjut di kemukakan pula bahwa pendanaan Pelatihan Workshob dan Advokasi murni dari dana DPW , walaupun dengan demikian Subkhi menunjukkan potensinya bahwa pelatihan ini dapat diselengarakan di Hotel berbintang 5 walaupun tanpa subsidi dana dari peran kemitraanya, Karena dari seluruh DPC nya mendukung langkah Ketua SPPI VI untuk tetap berkarya. “ Dari pada mati ngantuk lebih baik mati umuk “. Seloroh Subkhi mengakhiri penjelasannya. Pelatihan tersebut mendapat applous dari nara sumber karena baru kali pertama SPPI BUMN yang menghadirkan nara sumber dari KPK, Kajari, Hakim Adhock Pengadilan Negeri dan KP22KKN. ( Buser Tim Jateng )
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar