Senin, 23 April 2012

KASUS OKNUM GURU PUKUL MURID HINGGA BOCOR KEPALA DI SD NGAWEN KABUPATEN PATI BELUM BERAKHIR



 
TIDAK ADA KESEPAKATAN DAMAI , BU GURU TERANCAM DI PIDANAKAN…!

Di Edisi  1320 Mingguan SKM Buser  terpampang jelas di halaman depan Oknum guru pukul murid hingga bocor kepala, Kasus ini  belum berakhir damai karena pihak Oknum guru ternyata mengingkari isi surat perjanjian damai yang telah di buat bersama di kantor Polsek Cluwak. Pasalnya bu guru merasa namanya tercemar karena kasusnya sempat  menjadi berita di SKM Buser., begitu berita ini tersebar  orang tua murid di panggil  pihak sekolah dan di mintai pertangung jawaban  karena dianggap melaporkan kepada Wartawan, seolah olah menjelekan citra Sekolahan SD Ngawen, Lucunya lagi  pihak Komite sekolah   mengancam ortu murid apabila kasus ini berlanjut di persidangan siswa murid akan di keluarkan dari SD Ngawen dan pihak Oknum guru  akan  melakukan pelaporan balik berupa tindakan pemerasan dan Premanisme
.
ORANG TUA MURID YANG DIANCAM KOMITE SEKOLAH

Merasa di anggap melakukan tindakan pemerasan dan premanisme orang tua murid mengembalikan  dana  kemanusiaan  sebesar 2 juta rupiah ke polsek Cluwak , Dana tersebut  oleh penyidik dianggap sebagai  uang titipan  kasus  yang belum ada penyelesaian. Dan hingga kini pihak orang tua murid masih menunnggu etikad baik dari sifat Arogan oknum guru tersebut , meskipun di takut- takuti  bahwa oknum tersebut mempunyai  saudara  di Kejaksaan  pusat yang akan datang ke cluwak untuk mengurus masalah ini..”saya siap maju di persidangan bila dilecehkan harga diri saya”. Tegas Sariadi orang tua murid .

Kepala  Disdik Kecamatan Cluwak , Margono saat di konfirmasi Wartawan SKM Buser menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, Untuk sementara memang oknum guru tersebut di pindah kelasnya dan menunggu proses pengajuan pindah sekolah butuh waktu serta  persetujuan dewan pengawas disdik. Disinggung perihal ancaman yang di lakukan pihak Komite sekolah  SD Ngawen , Margono  menjamin , “ bahwa anak  mempunyai hak untuk sekolah  wajib belajar 9 tahun harus terpenuhi dan tidak mungkin akan terjadi pengeluaran siswa didik di wilayah kerjanya..” Disampaikan pula bahwa kejadian pemukulan ini sangat disayangkan , SD Ngawen ini termasuk sekolah berprestasi  baik siswa dan guru pendidiknya.

SEKOLAH TEMPAT BU GURU ENDANG MENGAJAR

Kilas balik dari kasus ini berawal dari pelaporan orang tua murid ke Polsek Cluwak perihal pemukulan kepada anaknya yang bernama Muhammad Faizal, karena merasa masih dalam satu desa  di wilayah kecamatan  cluwak akhirnya di sepakati dengan perjanjian damai, Isi dari perjanjian damai yang di buat di kantor Polsek Cluwak tersebut telah di sepakati antara lain Pihak orang tua korban minta agar Oknum bu Guru Endang tidak  mengajar lagi di SD Ngawen Cluwak Pati dan  sebagai ganti berobat dan  biaya kemanusiaan karena harga diri  yang terlecehkan telah sepakat di ganti  dengan dana  sebesar 4 juta rupiah, itupun  nilai kesepakatan yang telah terjadi penawaran beberapa kali, dari bu guru Endang baru di bayar sebesar 2 juta rupiah dan kekurangannya akan di penuhi setelah tanggal 5 januari 2012, Surat perjanjian damai tersebut ikut di saksikan oleh Diknas Kecamatan, Komite sekolah dan Kepala Sekolah SD Ngawen.  
{TRILAS DAN PRAYIT NO PATI}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar