Kamis, 23 Oktober 2014

SEKWAN PATI BON PINJAMKAN MOBIL DINAS DPRD PERIODE 2009 – 2014



Bhayangkarautama.com Usai mengikuti rapat Paripurna DPRD persetujuan hasil rapat pansus pembahasan peraturan tentang tata tertip , beberapa anggota dewan baru periode 2014 – 2019 berkasak kusuk membicarakan perihal mobil dinas anggota lama yang belum di kembalikan.Mereka masih menyoroti adanya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas nya.
“ Mereka masih memakai mobil dinas yang tidak semestinya mereka pakai,harusnya di kembalikan dulu agar di inventaris  , hingga kini saya masih melihat mereka belum mengembalikan mobil tersebut” tegas anggota dewan baru periode 2014-2019.
Oleh sejumlah anggota dewan baru, ada beberapa mobil dinas masih di pakai oleh anggota dewan periode 2004-2009 , meskipun sudah di serahkan namun oleh Setwan di ijinkan untuk bon pinjam tanpa batas waktu yang tidak jelas.

Di sinyalir Setwan Pati menggunakan kewenangan dengan semena - mena tanpa mengindahkan peraturan pengelolaan tatip asset daerah.

Terkait Hal tersebut, Salah satu Staf Dewan bagian perlengkapan ketika di konfirmasi wartawan  menyatakan bahwa semua anggota DPRD Periode 2004 -2009 sudah menyerahkan mobil dinasnya dengan lampiran berita acara penyerahan  , namun ada lebih dari 5 orang anggota dewan yang terpilih lagi,  mengajukan bon pinjam mobil dinas nya  

Pihaknya selaku staff hanya menyiapkan tertip administrasinya sedangkan kewenangan meminjamkan ada di Sekwan.

Ketika hal tersebut akan di konfirmasikan ke Setwan , ruang Setwan kosong dan oleh staf di kabarkan tidak berada di ruangan kantornya.


Kepala DPKAD Kab Pati Drs Edi Suwanto ketika di konfirmasi keterkaitan bon pinjam mobil dinas Dewan oleh wartawan.

Ditempat terpisah ketika di konformasikan terkait mobil dinas dewan , Kepala DPKAD Drs Edi Suwanto di dampingi Kabag Asset Daerah  Heru Budhi S sos, MM menyatakan bahwa penggunaan asset daerah adalah tanggung jawab kepala SKPD setempat, dalam hal  Mobil dinas dewan adalah tanggung jawab Sekwan,pihaknya hanya menginventaris barang yang ada di masing masing SKPD,

“ Pengelolaan asset daerah oleh Bupati di berikan kepada Sekretaris Daerah ( Setda ) sedangkan kewenangan penggunaan barang ada pada masing- masing SKPD, dalam hal mobil dinas DPRD selaku pengguna barang kewenangan dan tanggung jawab ada pada SETWAN” tegasnya.

Lebih lanjut di tegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran asset daerah agar penggunaan asset daerah dapat sesuai dengan peruntukannya.

H TRI LAS HARTAKA 







 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar