Bhayangkarautama.com Usai mengikuti rapat Paripurna DPRD
persetujuan hasil rapat pansus pembahasan peraturan tentang tata tertip ,
beberapa anggota dewan baru periode 2014 – 2019 berkasak kusuk membicarakan
perihal mobil dinas anggota lama yang belum di kembalikan.Mereka masih
menyoroti adanya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas nya.
“ Mereka masih memakai mobil dinas yang tidak semestinya
mereka pakai,harusnya di kembalikan dulu agar di inventaris , hingga kini saya masih melihat mereka belum
mengembalikan mobil tersebut” tegas anggota dewan baru periode 2014-2019.
Oleh sejumlah anggota dewan baru, ada beberapa mobil
dinas masih di pakai oleh anggota dewan periode 2004-2009 , meskipun sudah di
serahkan namun oleh Setwan di ijinkan untuk bon pinjam tanpa batas waktu yang
tidak jelas.
Di sinyalir Setwan Pati menggunakan kewenangan dengan semena - mena tanpa mengindahkan peraturan pengelolaan tatip asset daerah.
Terkait Hal tersebut, Salah satu Staf Dewan bagian perlengkapan ketika di konfirmasi wartawan menyatakan bahwa semua anggota DPRD Periode 2004 -2009 sudah menyerahkan mobil dinasnya dengan lampiran berita acara penyerahan , namun ada lebih dari 5 orang anggota dewan yang terpilih lagi, mengajukan bon pinjam mobil dinas nya
Pihaknya selaku staff hanya menyiapkan tertip administrasinya sedangkan kewenangan meminjamkan ada di Sekwan.
Ketika hal tersebut akan di konfirmasikan ke Setwan , ruang
Setwan kosong dan oleh staf di kabarkan tidak berada di ruangan kantornya.
Kepala
DPKAD Kab Pati Drs Edi Suwanto ketika di konfirmasi keterkaitan bon pinjam
mobil dinas Dewan oleh wartawan.
Ditempat terpisah ketika di konformasikan terkait mobil
dinas dewan , Kepala DPKAD Drs Edi Suwanto di dampingi Kabag Asset Daerah Heru Budhi S sos, MM menyatakan bahwa penggunaan
asset daerah adalah tanggung jawab kepala SKPD setempat, dalam hal Mobil dinas dewan adalah tanggung jawab
Sekwan,pihaknya hanya menginventaris barang yang ada di masing masing SKPD,
“ Pengelolaan asset daerah oleh Bupati di berikan kepada
Sekretaris Daerah ( Setda ) sedangkan kewenangan penggunaan barang ada pada
masing- masing SKPD, dalam hal mobil dinas DPRD selaku pengguna barang
kewenangan dan tanggung jawab ada pada SETWAN” tegasnya.
Lebih lanjut di tegaskan bahwa pihaknya akan melakukan
penelusuran asset daerah agar penggunaan asset daerah dapat sesuai dengan
peruntukannya.
H TRI LAS HARTAKA